Relocation overview (country-level)
sedang — warga negara Uni Eropa/EEA/Swiss dapat tinggal dan bekerja secara bebas, tetapi harus mendaftarkan alamat mereka ke otoritas setempat jika tinggal lebih dari tiga bulan. Warga negara non-Uni Eropa hampir selalu memerlukan visa nasional tipe D yang diikuti dengan izin tinggal sementara (Karta Pobytu) untuk bekerja, belajar, atau alasan keluarga, dengan proses yang biasanya dimulai oleh pemberi kerja atau lembaga pendidikan. Perumahan diatur melalui portal atau agen daring, yang diakhiri dengan perjanjian sewa tertulis (Umowa Najmu).
